AD ART Aliansi Wartawan Sumedang Independen


ANGGARAN DASAR

ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN (AWASI)

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1:

Nama

Organisasi ini bernama ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN, disingkat AWASI.

Pasal 2:

Waktu Pendirian

AWASI didirikan di Sumedang pada tanggal 17 Juli 2026 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3:

Kedudukan & Alamat Sekretariat

  1. Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Republik Indonesia, dengan wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kantor Sekretariat Pusat ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN (AWASI) beralamat di:

Dusun Cigendel, RT 001 / RW 008, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

BAB II

ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4:

Asas dan Landasan

AWASI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

Pasal 5:

Sifat

AWASI bersifat independen, mandiri, profesional, non-partisan, terbuka, dan berbadan hukum sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pers dan pelestarian nilai tradisi lokal.

 

BAB III

VISI, MISI, DAN FUNGSI

Pasal 6: Visi Mewujudkan pers yang independen, profesional, berintegritas, dan kritis sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawal transparansi pembangunan di Sumedang, sekaligus menjadi garda terdepan dalam merawat, menggali, dan melestarikan tradisi sejarah nilai luhur Sumedang Larang.

Pasal 7:

Misi

  1. Mengawal transparansi tata kelola birokrasi pemerintahan, pelayanan publik, hukum, dan kebijakan daerah di wilayah Sumedang.
  2. Meningkatkan kapasitas keilmuan, profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi segenap jurnalis dan anggota aliansi.
  3. Secara konsisten melakukan edukasi, publikasi, dan penelitian ilmiah terhadap khazanah sejarah, budaya, silsilah leluhur Sumedang, serta benda cagar budaya peninggalan Sumedang Larang.
  4. Membangun kemitraan strategis yang profesional dan setara dengan instansi pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat hukum, serta unsur TNI dan Polri.

Pasal 8:

Fungsi

AWASI berfungsi sebagai wadah berhimpun jurnalis independen, sarana perjuangan kemerdekaan pers, instrumen kontrol sosial kemasyarakatan, serta lembaga kajian sejarah dan pelestarian budaya lokal.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9:

Kriteria Anggota

Anggota AWASI terdiri dari jurnalis, penulis sejarah, kolumnis, pekerja media, serta pemerhati sosial dan kebudayaan yang menyatakan diri tunduk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik Jurnalistik AWASI.

Pasal 10:

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan profesi, serta hak suara dalam pengambilan keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
  2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi, mematuhi keputusan lembaga, menjaga independensi profesi, serta aktif berkontribusi dalam program kerja organisasi.

BAB V

STRUKTUR KEPENGURUSAN PUSAT / DEWAN PENDIRI

Pasal 11:

Susunan Pengurus Harian Pusat

Struktur kepengurusan harian tertinggi organisasi ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN (AWASI) untuk periode kepengurusan pertama kali didirikan adalah sebagai berikut:

 

 

Pendiri : 1. Dadang Hermansah 2. Didin Maulana Shiddiq 3. Paulus Piran

 

Ketua Umum  : DIDIN MAULANA SHIDDIQ

 

Wakil Ketua Umum :  DEDE BUDIMAN

 

Sekretaris Jenderal :    UJANG SUNARYA

 

Wakil Sekretaris :        PAULUS PIRAN

 

Bendahara :     RIO SIAHAAN

 

Ketua Koordinator & Humas : WARISAN & MULYANA

 

Kepala Divisi Penelitian & Pengembangan (Litbang) : DADANG HERMANSAH

 

Anggota Divisi            FAZIZAL MAULANA MALIK & EGI AF NASUTION

 

 

 

 

 

Pasal 12:

Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan tertinggi organisasi dilaksanakan melalui Musyawarah Anggota yang diselenggarakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 13:

Sumber Pendanaan

Keuangan AWASI diperoleh dari:

  1. Iuran anggota yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  2. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum pers serta independensi organisasi.

 

  1. Usaha-usaha penerbitan, media siber, media cetak, kemitraan komersial, iklan, serta kegiatan kedinasan kreatif yang sah dan mandiri.

 

BAB VII

LOGOTIPE DAN ATRIBUT

Pasal 14:

Lambang dan Filosofi Logo

  1. Logo Resmi AWASI:

 

Redaksi dan organisasi menggunakan lambang resmi lingkaran sebagaimana gambar yang terlampir di bawah ini:

 

 

 

 

 

 

[Gambar Logo Resmi Aliansi Wartawan Sumedang Independen]



Berikut adalah filosofi dan arti dari komponen yang ada pada logo AWASI yang telah diperbarui:

1. Kepala Burung Elang (Mata Elang)

  • Arti: Melambangkan ketajaman visi, kewaspadaan tinggi, dan independensi.
  • Filosofi: Sebagai jurnalis, tim AWASI dituntut untuk selalu "mengawasi" jalannya pemerintahan dan kebijakan publik dengan jeli, objektif, serta berani mengungkap kebenaran demi kepentingan masyarakat luas.

2. Kamera dan Pena Bulu (Nib Pen)

  • Arti: Simbol otentik dari profesi jurnalisme dan pers.
  • Filosofi:
    • Kamera: Menandakan akurasi visual, fakta lapangan, dan dokumentasi peristiwa yang nyata (bukan hoaks).
    • Pena: Melambangkan kekuatan tulisan, ketajaman analisis berita, dan kecerdasan intelektual dalam mengedukasi pembaca.

3. Teks Utama "AWASI" & "Aliansi Wartawan Sumedang Independen"

  • Arti: Identitas resmi organisasi media.
  • Filosofi: Menegaskan komitmen para wartawan di Sumedang untuk bergerak secara kolektif, mandiri, serta bebas dari intervensi pihak manapun demi menjaga marwah pers bebas.

4. Lambang Kepalan Tangan Berikat Tali & Teks "MEDIA JERAT"

  • Arti: Sinergi kolaborasi dan penegakan supremasi hukum.
  • Filosofi:
    • Kepalan Tangan: Simbol perjuangan rakyat, soliditas pers, dan keberanian melawan segala bentuk ketidakadilan atau maladministrasi.
    • Tali Jerat: Melambangkan fungsi kontrol sosial media sebagai instrumen hukum non-formal yang siap "menjerat" atau menyoroti pelaku penyimpangan anggaran serta pelanggar hukum pidana.

5. Bentuk Lingkaran Setengah Perisai (Bulat)

  • Arti: Kesatuan, kebulatan tekad, dan perlindungan.
  • Filosofi: Menunjukkan bahwa aliansi ini memiliki tekad yang bulat untuk melindungi hak-hak informasi publik masyarakat serta merawat nilai tradisi lokal secara konsisten.

6. Kombinasi Warna (Merah Marun, Emas, Hitam, dan Putih)

  • Merah Marun/Tua: Melambangkan keberanian, ketegasan, dan energi perjuangan dalam mencari kebenaran.
  • Emas/Kuning: Melambangkan keluhuran tradisi sejarah Sumedang Larang serta visi menuju masa depan pembangunan yang gemilang.
  • Hitam: Melambangkan kekuatan, formalitas hukum, dan ketajaman investigasi.

 

    • Slogan "Mengawal Transparansi, Merawat Tradisi": Menegaskan visi ganda pergerakan AWASI; berkomitmen penuh dalam mengawal keterbukaan informasi publik pemerintahan serta aktif menjadi garda penyelamat situs, silsilah, dan nilai luhur Sumedang Larang.

BAB VIII

PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN

Pasal 15:

Perubahan AD/ART

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu, serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir.

 

Pasal 16:

Pembubaran

Pembubaran AWASI hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan disetujui secara mutlak oleh seluruh pendiri dan minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota sah.

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN (AWASI)

BAB I

PERSYARATAN DAN PROSEDUR KEANGGOTAAN

Pasal 1:

Persyaratan Menjadi Anggota

Untuk menjadi anggota AWASI, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani dan rohani.
  2. Berprofesi sebagai jurnalis aktif, penulis, akademisi kebudayaan, atau praktisi pers independen.
  3. Tidak menjadi pengurus aktif partai politik praktis demi menjaga independensi lembaga pers.
  4. Mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan berkas administrasi dan portofolio karya jurnalistik/karya tulis ilmiah sejarah yang pernah dipublikasikan.
  5. Bersedia mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia serta Kode Perilaku Anggota AWASI.

Pasal 2:

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan AWASI dinyatakan gugur atau diberhentikan apabila:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara tertulis kepada Pengurus Harian.
  3. Melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik, AD/ART, atau terbukti melakukan pemerasan, penipuan, maladministrasi, dan tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BAB II

KODE PERILAKU DAN ETIKA JURNALIS AWASI

Pasal 3:

Independensi dan Akurasi Berita

  1. Anggota AWASI wajib menyajikan berita secara berimbang, akurat, faktual, tanpa iktikad buruk, serta mengutamakan kepentingan publik.
  2. Anggota AWASI dilarang keras menerima suap, melakukan pemerasan, atau menyalahgunakan profesi kewartawanan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang mencederai integritas pers.

 

Pasal 4:

Pelestarian Nilai Budaya dan Sejarah

Seluruh jurnalis dan peneliti kebudayaan di bawah naungan

AWASI berkewajiban menulis, mendokumentasikan, dan mempublikasikan riset sejarah lokal (khususnya sejarah Sumedang Larang, tokoh adat, serta benda purbakala) dengan pendekatan ilmiah, objektif, berkoordinasi erat dengan dinas terkait, tokoh adat karuhun, serta kementerian yang membidangi urusan kebudayaan.

BAB III

MEKANISME KERJA PENGURUS HARIAN

Pasal 5:

Rapat Kerja Harian

  1. Rapat koordinasi redaksi dan pengurus harian dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan guna memproyeksikan liputan investigasi bulanan, evaluasi manajerial, dan penajaman materi publikasi majalah/media siber.
  2. Koordinasi darurat lapangan (investigasi kasus hukum, pengawalan dugaan penyelewengan anggaran publik/izin PBG-SLF) dipimpin langsung oleh Koordinator Liputan atas persetujuan Pemimpin Redaksi.

BAB IV

ATRIBUT, KARTU ANGGOTA, DAN IDENTITAS PERS

Pasal 6:

Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas

  1. Setiap jurnalis AWASI yang bertugas di lapangan wajib dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dan Surat Tugas Khusus/Surat Mandat Liputan yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi dan distempel basah.
  2. Masa berlaku KTA dan Surat Tugas diatur secara periodik oleh kesepakatan pengurus harian demi tertib administrasi dan menghindari penyalahgunaan identitas di lapangan.
BAB V

PENUTUP

Pasal 7:

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi (PO) atau Surat Keputusan Bersama Pengurus Harian yang tidak bertentangan dengan semangat independensi pers.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama