ANGGARAN DASAR
ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN
(AWASI)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1:
Nama
Organisasi ini bernama ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG
INDEPENDEN, disingkat AWASI.
Pasal 2:
Waktu Pendirian
AWASI didirikan di Sumedang pada tanggal 17 Juli 2026
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3:
Kedudukan & Alamat Sekretariat
- Organisasi ini berkedudukan di
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Republik Indonesia, dengan
wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Kantor Sekretariat Pusat
ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN (AWASI) beralamat di:
Dusun Cigendel, RT 001 / RW 008, Desa
Cigendel,
Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang,
Provinsi Jawa Barat.
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4:
Asas dan Landasan
AWASI berasaskan Pancasila dan berlandaskan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5:
Sifat
AWASI bersifat independen, mandiri, profesional,
non-partisan, terbuka, dan berbadan hukum sosial kemasyarakatan yang bergerak
di bidang pers dan pelestarian nilai tradisi lokal.
BAB III
VISI, MISI, DAN FUNGSI
Pasal 6: Visi Mewujudkan pers yang independen, profesional,
berintegritas, dan kritis sebagai pilar kontrol sosial dalam mengawal
transparansi pembangunan di Sumedang, sekaligus menjadi garda terdepan dalam
merawat, menggali, dan melestarikan tradisi sejarah nilai luhur Sumedang
Larang.
Pasal 7:
Misi
- Mengawal transparansi tata
kelola birokrasi pemerintahan, pelayanan publik, hukum, dan kebijakan
daerah di wilayah Sumedang.
- Meningkatkan kapasitas
keilmuan, profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi
segenap jurnalis dan anggota aliansi.
- Secara konsisten melakukan
edukasi, publikasi, dan penelitian ilmiah terhadap khazanah sejarah,
budaya, silsilah leluhur Sumedang, serta benda cagar budaya peninggalan
Sumedang Larang.
- Membangun kemitraan strategis
yang profesional dan setara dengan instansi pemerintah, swasta, akademisi,
masyarakat hukum, serta unsur TNI dan Polri.
Pasal 8:
Fungsi
AWASI berfungsi sebagai wadah berhimpun jurnalis
independen, sarana perjuangan kemerdekaan pers, instrumen kontrol sosial
kemasyarakatan, serta lembaga kajian sejarah dan pelestarian budaya lokal.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9:
Kriteria Anggota
Anggota AWASI terdiri dari jurnalis, penulis sejarah,
kolumnis, pekerja media, serta pemerhati sosial dan kebudayaan yang menyatakan
diri tunduk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik
Jurnalistik AWASI.
Pasal 10:
Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berhak
mendapatkan perlindungan hukum, pembinaan profesi, serta hak suara dalam
pengambilan keputusan organisasi sesuai tingkatannya.
- Setiap anggota berkewajiban
menjunjung tinggi nama baik organisasi, mematuhi keputusan lembaga,
menjaga independensi profesi, serta aktif berkontribusi dalam program
kerja organisasi.
BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN PUSAT / DEWAN
PENDIRI
Pasal 11:
Susunan Pengurus Harian Pusat
Struktur kepengurusan harian tertinggi organisasi
ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN (AWASI) untuk periode kepengurusan pertama
kali didirikan adalah sebagai berikut:
Pendiri : 1. Dadang Hermansah 2. Didin Maulana Shiddiq 3. Paulus Piran
Ketua Umum : DIDIN MAULANA SHIDDIQ
Wakil Ketua Umum : DEDE BUDIMAN
Sekretaris Jenderal : UJANG SUNARYA
Wakil Sekretaris : PAULUS PIRAN
Bendahara : RIO SIAHAAN
Ketua Koordinator & Humas : WARISAN
& MULYANA
Kepala Divisi Penelitian & Pengembangan (Litbang) : DADANG HERMANSAH
Anggota Divisi FAZIZAL
MAULANA MALIK & EGI AF NASUTION
Pasal 12:
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan tertinggi organisasi
dilaksanakan melalui Musyawarah Anggota yang diselenggarakan secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13:
Sumber Pendanaan
Keuangan AWASI diperoleh dari:
- Iuran
anggota yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Sumbangan
pihak ketiga yang tidak mengikat, halal, dan tidak bertentangan dengan
hukum pers serta independensi organisasi.
- Usaha-usaha
penerbitan, media siber, media cetak, kemitraan komersial, iklan, serta
kegiatan kedinasan kreatif yang sah dan mandiri.
BAB VII
LOGOTIPE DAN ATRIBUT
Pasal 14:
Lambang dan Filosofi Logo
- Logo
Resmi AWASI:
Redaksi dan organisasi menggunakan
lambang resmi lingkaran sebagaimana gambar yang terlampir di bawah ini:
[Gambar Logo Resmi Aliansi Wartawan
Sumedang Independen]
Berikut adalah filosofi dan arti dari komponen yang
ada pada logo AWASI yang telah diperbarui:
1. Kepala Burung Elang (Mata Elang)
- Arti: Melambangkan ketajaman visi,
kewaspadaan tinggi, dan independensi.
- Filosofi: Sebagai jurnalis, tim AWASI
dituntut untuk selalu "mengawasi" jalannya pemerintahan dan
kebijakan publik dengan jeli, objektif, serta berani mengungkap kebenaran
demi kepentingan masyarakat luas.
2. Kamera dan Pena Bulu (Nib Pen)
- Arti: Simbol otentik dari profesi
jurnalisme dan pers.
- Filosofi:
- Kamera: Menandakan akurasi visual,
fakta lapangan, dan dokumentasi peristiwa yang nyata (bukan hoaks).
- Pena: Melambangkan kekuatan
tulisan, ketajaman analisis berita, dan kecerdasan intelektual dalam
mengedukasi pembaca.
3. Teks Utama "AWASI"
& "Aliansi Wartawan Sumedang Independen"
- Arti: Identitas resmi organisasi
media.
- Filosofi: Menegaskan komitmen para
wartawan di Sumedang untuk bergerak secara kolektif, mandiri, serta bebas
dari intervensi pihak manapun demi menjaga marwah pers bebas.
4. Lambang Kepalan Tangan Berikat
Tali & Teks "MEDIA JERAT"
- Arti: Sinergi kolaborasi dan
penegakan supremasi hukum.
- Filosofi:
- Kepalan
Tangan:
Simbol perjuangan rakyat, soliditas pers, dan keberanian melawan segala
bentuk ketidakadilan atau maladministrasi.
- Tali
Jerat:
Melambangkan fungsi kontrol sosial media sebagai instrumen hukum
non-formal yang siap "menjerat" atau menyoroti pelaku penyimpangan
anggaran serta pelanggar hukum pidana.
5. Bentuk Lingkaran Setengah Perisai
(Bulat)
- Arti: Kesatuan, kebulatan tekad, dan
perlindungan.
- Filosofi: Menunjukkan bahwa aliansi ini
memiliki tekad yang bulat untuk melindungi hak-hak informasi publik
masyarakat serta merawat nilai tradisi lokal secara konsisten.
6. Kombinasi Warna (Merah Marun,
Emas, Hitam, dan Putih)
- Merah
Marun/Tua:
Melambangkan keberanian, ketegasan, dan energi perjuangan dalam mencari
kebenaran.
- Emas/Kuning: Melambangkan keluhuran tradisi
sejarah Sumedang Larang serta visi menuju masa depan pembangunan yang
gemilang.
- Hitam: Melambangkan kekuatan,
formalitas hukum, dan ketajaman investigasi.
- Slogan
"Mengawal Transparansi, Merawat Tradisi": Menegaskan visi ganda
pergerakan AWASI; berkomitmen penuh dalam mengawal keterbukaan informasi
publik pemerintahan serta aktif menjadi garda penyelamat situs, silsilah,
dan nilai luhur Sumedang Larang.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 15:
Perubahan AD/ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu,
serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 16:
Pembubaran
Pembubaran AWASI hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan
disetujui secara mutlak oleh seluruh pendiri dan minimal 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota sah.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ALIANSI WARTAWAN SUMEDANG INDEPENDEN
(AWASI)
BAB I
PERSYARATAN DAN PROSEDUR KEANGGOTAAN
Pasal 1:
Persyaratan Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota AWASI, calon anggota harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
yang sehat jasmani dan rohani.
- Berprofesi sebagai jurnalis
aktif, penulis, akademisi kebudayaan, atau praktisi pers independen.
- Tidak menjadi pengurus aktif
partai politik praktis demi menjaga independensi lembaga pers.
- Mengisi formulir pendaftaran
serta melampirkan berkas administrasi dan portofolio karya jurnalistik/karya
tulis ilmiah sejarah yang pernah dipublikasikan.
- Bersedia mematuhi Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) Indonesia serta Kode Perilaku Anggota AWASI.
Pasal 2:
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan AWASI dinyatakan gugur atau diberhentikan
apabila:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri atas kemauan
sendiri secara tertulis kepada Pengurus Harian.
- Melakukan pelanggaran berat
terhadap Kode Etik Jurnalistik, AD/ART, atau terbukti melakukan pemerasan,
penipuan, maladministrasi, dan tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum
tetap (inkracht).
BAB II
KODE PERILAKU DAN ETIKA JURNALIS
AWASI
Pasal 3:
Independensi dan
Akurasi Berita
- Anggota AWASI wajib menyajikan
berita secara berimbang, akurat, faktual, tanpa iktikad buruk, serta
mengutamakan kepentingan publik.
- Anggota AWASI dilarang keras
menerima suap, melakukan pemerasan, atau menyalahgunakan profesi
kewartawanan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang mencederai
integritas pers.
Pasal 4:
Pelestarian Nilai Budaya dan Sejarah
Seluruh jurnalis dan peneliti kebudayaan di bawah
naungan
AWASI berkewajiban menulis, mendokumentasikan, dan
mempublikasikan riset sejarah lokal (khususnya sejarah Sumedang Larang, tokoh
adat, serta benda purbakala) dengan pendekatan ilmiah, objektif, berkoordinasi
erat dengan dinas terkait, tokoh adat karuhun, serta kementerian yang
membidangi urusan kebudayaan.
BAB III
MEKANISME KERJA PENGURUS HARIAN
Pasal 5:
Rapat Kerja Harian
- Rapat koordinasi redaksi dan
pengurus harian dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan guna
memproyeksikan liputan investigasi bulanan, evaluasi manajerial, dan
penajaman materi publikasi majalah/media siber.
- Koordinasi darurat lapangan
(investigasi kasus hukum, pengawalan dugaan penyelewengan anggaran
publik/izin PBG-SLF) dipimpin langsung oleh Koordinator Liputan atas
persetujuan Pemimpin Redaksi.
BAB IV
ATRIBUT, KARTU ANGGOTA, DAN
IDENTITAS PERS
Pasal 6:
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas
- Setiap jurnalis AWASI yang
bertugas di lapangan wajib dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)
resmi dan Surat Tugas Khusus/Surat Mandat Liputan yang ditandatangani oleh
Pemimpin Redaksi dan distempel basah.
- Masa berlaku KTA dan Surat
Tugas diatur secara periodik oleh kesepakatan pengurus harian demi tertib
administrasi dan menghindari penyalahgunaan identitas di lapangan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7:
Aturan Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
kemudian melalui Peraturan Organisasi (PO) atau Surat Keputusan Bersama
Pengurus Harian yang tidak bertentangan dengan semangat independensi pers.


Posting Komentar